Kedatangan DPRD dari luar daerah ke Kota Bogor umumnya untuk study banding dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di wilayahnya.
Berdasarkan jadwal kegiatan yang diterima Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bogor, tercatat setiap minggunya Pemkot Bogor menerima kunjungan kerja DPRD dari luar daerah antara 2 sampai 4 rombongan DPRD.
Terakhir, Selasa (19/11/2013) lalu, Pemkot Bogor menerima kedatangan sekaligus dua DPRD yakni DPRD Kabupaten Kudus dan DPRD Kota Solok Sumatera Barat. Kedatangan Rombongan dua DPRD tersebut diterima Arif Mustopa Budianto di ruang rapat II Balaikota Bogor.
Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus Al Ghopar, menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kota Bogor terkait dengan pembahasan Raperda pengelolaan warung internet, penataan atau pengelolaan diskotik, kelab malam/karaoke, izin usaha jasa kontruksi, dan Perpasaran Swasta.
Sedangkan, DPRD Kota Solok yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok dari Yustris Can menyampaikan, bahwa pihaknya datang ke Kota Bogor untuk berbagi informasi dengan Kota Bogor terkait persoalan masalah kependudukan atau pencatatan sipil juga pemberdayaan masyarakat
Terkait dengan Perpasaran Swasta yang menjadi salah satu obyek kunjungan DPRD Kabupaten Kudus Asisten Administrasi Umum Arif Mustopa Budianto menjelaskan, di Kota Bogor terdapat dua macam Pasar berdasarkan kepemilikannya, yaitu yang pertama Pasar Pemerintah yang pengelolaannya berada dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor yaitu, PD. Pasar Pakuan Jaya, dan kedua adalah Pasar Swasta yang dimiliki oleh pihak luar. Hal ini, jelasnya, sebagaimanan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 7 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar.
Sedangkan dalam bidang izin usaha jasa kontruksi, Pemkot Bogor memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 12 tahun 2012 tentang izin usaha jasa kontruksi. Perda ini diharapkan akan menjadi payung hukum untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian izin usaha jasa kontruksi dan menjamin profesionalitas penyedian jasa kontruksi.
Mengenai administrasi kependudukan, Pemkot Bogor telah mengatur hal ini dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pengaturan restribusi administrasi kependudukan diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Sedangkan mengenai pajak hiburan seperti karaoke, Pub di Kota Bogor diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak hiburan. Untuk karaoke di Kota Bogor masih sedikit jumlahnya. Namun, telah memberikan kontribusi sekitar Rp900 juta yang diperoleh dari pajak hiburan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar